Rabu, 24 Juni 2015

Catatan Budaya



Ganti Perangkat Desa, Fenomena Kepala Desa Baru


Pesta demokrasi pemilihan kepala desa di Kabupaten Majalengka yang serentak dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2015 lalu telah berakhir. Sebanyak kurang lebih 120 an desa di Kabupaten Majalengka melaksanakan pemilihan kepala desa. Secara umum penyelenggaraan pesta demokrasi itu berlangsung dengan baik. Kalau pun kemudian ada riak atas kemenangan, tentu sebatas dinamika masyarakat dalam memahami pilihan Kepala Desa. Usainya proses demokrasi pemilihan kepala desa berada pada ujung suasana ramadhan, ada tanggung jawab moral soal maap memaapkan, dari pada mempersoalkan kalah dan menang.
Para Kepala Desa yang terpilih, adalah bagian dari keistimewaan Undang-undang No 6 Tahun 2014, karena mereka akan memulai dasar hukum kelangsungan pemerintahan desa dengan berlandas pada undang-undang itu. Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.
Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Para Kepala Desa terpilih akan merasanakan jabaran dari Undang-undang tentang desa. Dari mulai kewenangan mengelola keuangan, adanya gaji, besarnya anggaran dan masa jabatan dan peluang panjang atau periodesasi kepala desa semuanya menjadi berbeda bahkan istimewa dibanding undang-undang sebelumnya. Beberapa keistimewaan itu antara lain :
Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".
Menurut Priyo Budi Santoso wakil ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.
Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
 “Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin Nasori.
Keistimewaan itu yang terkadang membuat para Kepala Desa terbuai, sehingga tanpa membaca keseluruhan undang-undang itu, Kepala Desa terpilih melakukan langkah-langkah yang bersandar hak preogatif Kepala Desa. Salah satunya adalah penggantian perangkat desa. Penggantian itu lebih banyak berdasar pada persoalan suka dan tidak suka, bukan pada persoalan perbaikan menuju ke arah kebaikan. Padahal tahapan-tahapan mengganti perangkat desa tidak sederhana, dan membutuhkan proses yang cukup panjang.
Di Jatitujuh sendiri, kemenangan Kepala Desa terpilih, diiringi dengan issu perombakan pamong desa. Bahkan, rancangan hasil rapat tim sukses kuwu terpilih tersebar di masyarakat. Tak ada klarifikasi atas issu itu.  Mestinya suasana bulan ramadhan, dimaknai dengan silaturahmi dan saling memaapkan. Tidak malah menyebarkan beberapa nama yang direncanakan mengisi “kabinet” desa Jatitujuh.
Catatan Budaya ini hanya sekedar mengingatkan, bahwa betapa pun Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, banyak menawarkan keistimewaan, tapi tetap proses atas keistimewaan itu harus dilalui. Semoga.***

Minggu, 21 Juni 2015

Surat Budaya Buat Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka


Koperasi Dwi Fani, Uang Tabungan Tak Bisa Dibagikan Disinyalir Digunakan Untuk Dana Pemilihan Kepala Desa Jatitujuh.

Kepala Dinas Koperasi Majalengka yang saya hormati,
Seseorang atau sekelompok orang yang hendak mendirikan koperasi tentu sudah memahami dasar-dasar hukum perkoperasian, baik itu maksud maupun tujuan. Rujukan awal pasti akan bersandar pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945, pasal 33 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Belum lagi, beberapa landasan lainnya seperti ; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dasar hukum itulah yang harus dipahami oleh pengurus koperasi dilingkungan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melengkapi dasar hukum, yaitu adanya landasan dan prinsip gerakan koperasi. Di Indonesia landasan dan prinsip koperasi, telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian. Landasan sendiri dibagi tiga, 1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. 2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945). 3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Sedangkan prinsip-prinsip koperasi Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut : A. Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi. B. Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya. C. Koperasi harus bersifat mandiri. D. Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Koperasi Dwi Fani Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka adalah koperasi yang didirikan dengan dasar, landasan dan prinsip sesuai dengan peraturan yang ada. Koperasi yang didirikan dengan Badan Hukum No. 518/Kep.01/Kop.UKM, tanggal 15 Januari 2003 itu, mendadak jadi perbincangan dan sorotan masyarakat dan anggotanya.
Sorotan itu dimulai dengan susahnya mengambil uang tabungan anggotanya dan pembagian tabungan menjelang ramadhan serta hari raya pun macet. Tak ayal hampir tiap hari kantor Koperasi Dwi Fani didatangi anggotanya dari berbagai pelosok desa di Kecamatan Jatitujuh bahkan dari kecamatan luar Jatitujuh. Ketua dan  pengurus tidak bisa memberikan jawaban yang pasti atas “keterlambatan” pembagian tabungan anggotanya, bahkan terkesan menghindar. Bahkan beberapa hari belakangan, kantor tutup dan pintunya digembok.
Ketidakjelasan pertanggungjawaban para pengurus, menggiring opini miring yang berkembang di masyarakat Desa Jatitujuh. Opini miring itu mengarah pada posisi ketua Koperasi Dwi Fani yang telah menjadi “sponsor” salah satu calon Kepala Desa Jatitujuh. Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Jatitujuh yang berlangsung tanggal 13 Juni lalu telah berakhir. Dan calon yang “disponsori” oleh Ketua Koperasi Dwi Fani menjadi pemenangnya.
Lalu, apa kaitannya dengan macetnya uang tabungan anggota Koperasi Dwi Fani? Dari beberapa nara sumber yang bisa dipercaya, Ketua Koperasi Dwi Fani menggunakan uang tabungan anggotanya untuk membiayai proses pemenangan pemilihan kepala desa di Jatitujuh. Tidak adanya kejelasan atas keterlambatan itu, semakin menggiring opini tersebut. Jika kemudian, semuanya terbukti dan menjadi kebenaran atas opini itu, maka pihak berwenang harus bertanggungjawab.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka yang saya hormati,
Surat budaya ini saya buat atas dasar kepentingan masyarakat, yang tentunya berdasar pada Dasar, Landasan dan Prinsip Koperasi di Indonesia yang masih syah secara hukum. Dibutuhkan kejelian dan ketelitian untuk memberi ketegasan atas pelanggaran tersebut. Saya masih percaya pada aturan yang kita agungkan bersama.

Majalengka, Juni 2015
Dedi Junaedi Kijoen
Seorang buruh kebudayaan

Senin, 09 Juli 2012

Maap, Pak Bupati..



Surat  Budaya Untuk Bupati Majalengka, H. Sutrisno, SE,M.Si

Syahdan, ketika pelukis menggelar karyanya dalam sebuah peristiwa pameran, tentu ada beberapa hal yang hendak dicapai dalam peristiwa itu. Capaian pertama,lebih bertumpu pada proses menunjukkan identitas, kemampuan atau bahkan jati diri sang pelukis. Kedua, sangat mungkin berharap adanya umpan balik dari publik tentang karya lukis yang dipamerkan. Proses ini biasanya disebut apresiasi, yang secara harpiah berarti penilaian dan penghargaan (hasil karya). Capaian yang ketiga, tentu lebih bersifat pada nilai tukar atau sebut saja jual menjual. Proses ini yang selalu membuat sang pelukis harap-harap cemas, apalagi peristiwa pameran itu tidak an sich sebagai peristiwa pameran seni rupa. Urutan pencapaian biasanya tidak runut seperti paparan di atas. Bisa jadi urutan terakhir menjadi sasaran utama, apalagi peristiwa pameran karya itu disandingkan dengan bazzar berupa pasar yang diselenggarakan secara insidental untuk memamerkan dan menjual barang-barang kerajinan, makanan dan sebagainya yang acapkali untuk amal.

Maka, Jumat 8 Juni 2012 pukul 10.35 ketika Bapak membuka Pameran dan Bazzar dalam kegiatan “Gebyar Apresiasi SKB dan Mitra PAUDNI Kabupaten Majalengka 2012” di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), seluruh peserta pameran mempersiapkan diri untuk dikunjungi dan mendapat perhatian. Saya memandu Bapak dan rombongan memasuki stand pertama yang Bapak kunjungi. Stand itu milik sebuah yayasan yang bergerak dibidang pengadaan alat untuk proses belajar anak setingkat TK, dan lukisan adalah “pelengkap” ruang kosong yang disediakan panitia penyelenggara. Ketika Bapak menunjuk satu lukisan dan memanggil Drs. H. Sanwasi, M.M, selaku Kadisdik untuk “mengurusi” lukisan itu, saya dan pembuat karya sudah berbangga hati mendapat perhatian, apalagi saat Ketua DPRD Majalengka pun menunjuk satu karya lagi.

Kisruh dari peristiwa itu adalah berawal dari pemahaman saya tentang kata “mengurusi” yang disampaikan Bapak kepada Kadisdik. Dalam pemahaman saya kata “mengurusi” adalah bentuk lain dari penjabaran Perda Jawa Barat No. 6 tahun 2003 tentang kesenian. Dan Bapak sedang menjalankan fungsi pelindung dan menjalankan kewajiban sebagai pimpinan daerah sesuai dengan beberapa pasal yang ada dalam peraturan tersebut. Pemahaman itu yang mendorong saya menemui Kadisdik membicarakan kata “mengurusi”.

Saat bertemu Kadisdik, tidak ada penolakan ketika kata “mengurusi” diterjemahkan menjadi tawar menawar berupa nominal. Pikiran sederhana saya adalah, bentuk kepedulian Bapak pada proses kreatif seni lukis adalah mengoleksi atau membeli karya Ade. Gayung pun bersambut, saya berusaha memberi pengertian tentang nominal pada sang pelukis. Angka 5 juta pun disepakati sebagai pengganti bahan untuk  dua buah lukisan. Saat pameran dan bazzar ditutup pada Minggu 10 Juni 2012, kami bergegas ke Pasar Cigasong untuk mempercantik lukisan dengan memesan bingkai. Sempurna, demikian perasaan kami ketika bingkai beres. Sebagai penghias ruangan atau elemen estetis untuk ruang apapun rasanya layak lukisan itu dipajang. Dengan berharap banyak seminggu setelah pameran saya bertanya pada Bapak Aja sebagai orang dekat Kadisdik, karena saya sadar bertemu Bapak Kadisdik di kantornya sangat sibuk, pembicaraan jual beli lukisan tidak akan mendapat porsi utama. Jawaban Bapak Aja, harus langsung ke Kadisdik.

Saya secara pribadi bukan orang lain apalagi asing (ini menurut saya) di mata Drs. H. Sanwasi, M.M selaku Kadisdik Kabupaten Majalengka. Kunjungan ke rumah beliau, bertemu pada peristiwa dinas pun saya sampaikan soal “mengurusi” karya lukisan itu. Jawabannya terlalu sederhana, belum ada uang. Padahal, uang yang diharapkan dari Kadisdik sangat ditunggu oleh Ade sebagai pelukis karya itu. Yang mendesak adalah membayar frame atau pigura di Pasar Cigasong karena kami dengan “lancang” menjanjikan seminggu pasti dibayar.

Bapak Bupati yang saya hormati, saya merasa enggan menceritakan penantian dan tarik ulur tentang penyelesaian penjabaran kata “mengurusi”. Karena dialog dengan Bapak pada kondisi sekarang menjadi sangat “politis” untuk konteks apa pun. Saya khawatir dialog yang saya bangun (walau betapa sulit juga bertemu Bapak) dianggap orang sebagai upaya “politis” untuk kepentingan kekuasaan. Padahal alangkah indahnya kalau pun terjadi dialog antara Bapak dengan saya adalah dialog dengan kontruksi tegur sapa. Tapi, jujur saya akui, tidak semua orang akan mensepakati pengertian itu.

Setelah tiga minggu dari peristiwa penutupan, sebagai orang yang dipercaya oleh Ade menjadi penghubung saya kembali menghubungi Pak Aja, tentu dengan harapan ada kepastian. Saya menjanjikan ke Ade semoga hari ini (Rabu,27 Juni 2012) bisa beres. Saya kutip pesan singkat Ade yang disampaikan melalui handphone  : Tapi keputusannya kalau bisa hari ini ya, punten rada maksa nya, beh (supaya) pararuguh, soalna saya teu bisa konsen berkarya atuh da tos 3 minggu teu beres-beres. Isi pesan singkat itu saya sampaikan pada Pak Aja, jawaban Pak Aja melalui pesan singkatnya saya diharapkan bertemu langsung Kadisdik dan lukisannya bawa ke kantor (Saur pa Kadis,lukisanna candak kadieu, ini pesan singkat yang saya terima dari Pak Aja,Rabu 27 Juni 2012 pukul 12.43.59).


Saya menawarkan agar yang mengantarkan itu pelukisnya saja, agar langsung berbicara dengan Pak Aja atau Pak Kadisdik. Saya tidak berniat lepas tangan, tapi menepis anggapan kalau saya sebagai penghubung berniat mengambil keuntungan dari jual beli lukisan itu, karena saya merasa bukan calo. Pak Aja menganjurkan agar saya saja yang datang (Wa kijun bae kadieuna, ini sms Pak Aja yang saya terima Rabu, 27 Juni 2012, pukul 12.49.16).

Saya bersumpah Demi Allah bukan tidak percaya ketika saya bertanya pada Pak Aja, ada tidak uangnya? Maksud saya, ada kepastian ketika lukisan diantar kalau pasti saya akan datang bersama Ade membereskan jual beli itu. Jawaban Pak Aja, uang na aya 2 jt. (sms Pak Aja, Rabu 27 Juni 2012 pukul 12.53.58). Mendapat jawaban Pak Aja, saya berpikir uang itu mungkin uang muka yang akan dilunasi nanti dengan rentang waktu pasti. Kemudian saya tanya kapan kurangnya? Jawaban Pak Aja tidak menyebutkan dengan pasti waktu kekurangan itu dibayar, saya mengutip pesan singkat beliau ; Ayana mung sakitu, duka pami sapalihna engke mah. (Adanya Cuma segitu, tidak tahu kalau sebagiannya nanti) pesan itu disampaikan hari Rabu 27 Juni 2012 pukul 13.11.15.

Dialog melalui pesan singkat itu saya sampaikan pada Ade dengan penjelasan dan janji akan ada penyelesaian. Walau saya sudah mempertaruhkan kepercayaan. Saya sudah berjudi dengan kemungkinan. Dan saya sadar berjudi dengan segenap kemungkinan resikonya belum tentu jadi pemenang malah mungkin jadi pecundang.
Jawaban Ade setelah saya sampaikan dialog itu adalah : MEMBATALKAN PENJUALAN. Ibarat petir di siang bolong, saya terperanjat atas jawaban Ade.

Bapak Bupati yang saya hormati, saya punya beban sebagai warga masyarakat. Saya punya beban sebagai sahabat baik Pak Kadisdik. Saya punya beban terhadap keberlangsungan proses kreatif yang saya agungkan. Jadi ketika melalui pesan singkat  Ade sang pelukis yang membatalkan penjualan itu, saya tiba-tiba menjadi pecundang yang dipermalukan. Alangkah tragis, harapan yang dinanti oleh pelukis menjadi sia-sia dan yang utama adalah menumbalkan komunikasi yang telah terbangun dengan wilayah pergaulan saya. Saya kutip lengkap pesan singkat Ade : Punten sanes nolak, alim lieur kadepanna, cararape pikiran yeuh, nya tos batal we pangintennya.hatur nuhun (sms dikirim Ade, Rabu 27 Juni 2012, pukul 14.03.11)
Harap Bapak Bupati tahu, pembatalan itu saya sampaikan ke Pak Aja, dengan harapan bisa merubah keadaan. Atau paling tidak menyampaikan pada Kadisdik, saya kurang tahu apakah pembatalan itu disampaikan atau tidak.

Mungkin ada pertanyaan, kenapa jika sebagai sahabat baik Kadisdik (menurut saya), tidak langsung komunikasi dengan beliau? Jujur saya katakan, saya malas mengulang-ulang hal yang sama, dengan jawaban yang sama juga ; nanti, belum ada uangnya.

Bapak Bupati yang saya hormati, saya sama sekali tidak menapikan usaha dialogis antara Kadisdik dan pihak Kepala UPTD SKB mensikapi persoalan “mengurusi”. Saya hanya berpikir sederhana : mungkin persoalan lukisan bukan persoalan penting. Bahkan, anjuran Bapak sebagai Bupati pun pada Kadisdik agar “mengurusi” lukisan bukan anjuran yang layak diperhatikan. Atau bahkan mungkin persoalan lukisan, bukan persoalan “nilai tawar” politis yang bisa dikedepankan.

Setelah pembatalan itu saya sampaikan pada Pak Aja, sampai saat surat ini saya buat, Sabtu dinihari 30 Juni 2012 pukul 05.12. saya belum mendapatkan respon apapun. Saya sungguh tidak mengerti, mungkin masalah ini tidak terlalu dipikirkan oleh Kadisdik atau belaiu punya alasan lain, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempat yang tidak layak dilirik.

Bapak Bupati yang saya hormati, tidak ada kehendak lain ketika saya lancang membuat surat ini, selain menyampaikan maap yang sebesar-besarnya. Bukan tidak menghormati kehendak Bapak mengoleksi karya lukis seniman Majalengka, bukan pula hendak melawan. Tapi saya secara pribadi tidak ingin mengorbankan kepercayaan yang tidak ternilai harganya, walau kemudian dari peristiwa ini, di depan Ade saya telah menjadi pecundang.

Maka, dengan tetap mengedepankan hormat dan santun pada Bapak dan dengan tetap berusaha menegakkan harga diri seniman, dengan sangat menyesal saya sampaikan : Maap, Bapak Bupati, lukisan itu batal menjadi koleksi Bapak. Saya telah mempersiapkan diri mengambil resiko dengan membuat surat budaya ini. Saya tahu, saya telah mengorbankan nilai komunikasi yang mahal dengan sahabat baik saya Drs. H. Sanwasi, M.M.

Terimakasih banyak atas luangnya Bapak membaca surat ini. Tetap hormat, dan Salam Budaya.

Majalengka, Sabtu dini hari 30 Juni 2012
Dari seorang buruh kesenian


DEDI JOENAEDI KIJOEN